Karya Tulis Ikmiah Tentang Korupsi



KARYA TULIS ILMIAH
MEWUJUDKAN GENERASI YANG UNGGUL ANTI KORUPSI


Oleh :
RANTY FITRIANI
0006494923


SMA NEGERI 3 UNGGULAN KAYUAGUNG OKI
KAYU AGUNG, SUMATERA SELATAN
2014-2015

Kata Pengantar

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas terbitnya karya tulis ilmiah yang berisi tentang anti korupsi ini. Karya tulis ilmiah ini merupakan karya tulis pertama saya untuk di sekolah menengah atas. Maksud dari pembuatan karya tulis ilmiah ini untuk memberitahu tentang ada nya korupsi di Indonesia dan peran kita sebagai pelajar dan masyarakat untuk mengatasi korupsi.
Dan semoga dengan terbitnya karya tulis ilmiah ini bisa menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama pelajar untuk menghindari yang namanya korupsi.
          Kami berharap semoga karya tulis ilmiah ini dapat bermanfaat bagi semua terutama pelajar. Kami menyadari bahwa karya tulis ilmiah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu dengan senang hati kami menerima segala saran dan kritik pembaca untuk menyempurnakannya.
Akhir kata kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada guru pembimbing dan seluruh pihak sekolah SMA. Negeri 3 Unggulan OKI, teman-teman dan semua pihak yang telah mendukung terbitnya karya tulis ilmiah ini.


Kayuagung, September 2014
        Penulis













DAFTAR ISI
Halaman Judul ................................................................................................................. i
Halaman Pengesahan
....................................................................................................... ii
Kata Pengantar
................................................................................................................ iii
Daftar Isi
........................................................................................................................... iv
Daftar Gambar
................................................................................................................ v
BAB I PENDAHULUAN
............................................................................................... 1
     1.1 Latar Belakang Masalah .......................................................................................... 1
     1.2 Permasalahan ........................................................................................................... 2
     1.3Tujuan Penulisan ...................................................................................................... 2
     1.4 Manfaat Penulisan ................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
.................................................................................................. 3
     2.1 Sejarah Korupsi di Indonesia .................................................................................. 5
     2.2 Pengertian Korupsi .................................................................................................. 5
     2.3 Penyebab Korupsi di Indonesia .............................................................................. 6
     2.4 Cara memberantas Korupsi ..................................................................................... 9
     2.5 Dampak Korupsi di Indonesia ................................................................................ 12
     2.6 Pendapat Rakyat tentang korupsi di Indonesia ...................................................... 14
     2.7 Dasar hukum mengenai Korupsi ............................................................................. 15
     2.8 Hukuman Bagi koruptor di Indonesia  ................................................................... 16
     2.9 Peran Generasi Muda mengatasi korupsi ................................................................ 20
BAB III PENUTUP
.......................................................................................................... 26
     3.1 Kesimpulan ............................................................................................................. 26
     3.2 Saran ....................................................................................................................... 26
Daftar Pustaka ................................................................................................................... 28








DAFTAR GAMBAR

Gambar 1.1 Pemberantasan Korupsi ................................................................................. 10
Gambar 1.2 Partai yang Terlibat Korupsi ......................................................................... 15
Gambar.1.3 Ketidak Adilan Penegak Hukum .................................................................. 19
Gambar.1.4 Hukuman Koruptor di China ........................................................................ 20       
Gambar.1.5 Hukuman Koruptor di Indonesia .................................................................. 20
Gambar.1.6 Hukuman Koruptor di Arab ..........................................................................
20
Gambar 1.7 Generasi Muda Anti Korupsi ........................................................................ 29





















BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
            Di Indonesia sepertinya korupsi sudah tidak asing lagi di
telinga masyarakat. Seperti halnya korupsi sudah menggila dimana-mana, sudah banyak kasus yang terjadi sehingga membuat orang lain sengsara karena korupsi.
            Korupsi adalah sumber malapetaka. Rakyat semakin terbelenggu dengan kemiskinan kesengsaraan. Koruptor tidak akan pernah takut  pada
Tuhan-nya. Dia akan lebih cinta akan dunia yang di desain oleh setan. Kebohongan ilmu yang diajarkan setan pada kaum koruptor untuk menyempurnakan penderitaan rakyat.
Indonesia memang sudah merdeka dari 69 tahun yang lalu. Tetapi, apakah definisi dari kata merdeka dizaman sekarang? Di zaman yang penuh keegoisan seperti saat ini. Dari banyaknya penduduk di Indonesia, pelaku terbanyak yang melakukan korupsi adalah dari golongan pejabat instasi negara. Dimanakah urat malu negara Indonesia?  Mana janji pejabat instasi negara yang berjanji akan mensejahterahkan rakyat nya? Memakan hak rakyat. Apakah itu yang dinamakan pejabat yang budiman? Sungguh negara yang penuh keegoisan.
             
Dari hasil survey yang dilakukan oleh badan independen dari 146 negara yaitu badan transparency.org. Indonesia tercatat sebagai negara ke-5 sebagai negara terkorup di dunia tahun 2013. Prestasi yang hebat bukan? Korupsi telah merajalela di Indonesia, mana kesadaran diri? Prestasi yang dapan memancing pengaruh negatif dari negara lain. Tidak hanya respon negatif dari negara luar, Indonesia mendapat respon negatif dari rakyat nya sendiri. Sudah banyak hal yang dilakukan untuk mengatasi korupsi dinegeri ini, adanya lembaga komisi pemberantasan korupsi (KPK), lembaga Mahkamah konstitusi, dimana ketua dari mahkamah konstitusi sendiri terkait kasus korupsi. Jadi jangan heran jika lembaga ini disebut lembaga legisla-thieves, executhieves, dan judika-thieves. Dimana kata thieves dalam ejaan inggris artinya para pencuri. Hal ini menunjukkan bahwa sifat pesimisme masyarakat terhadap lembaga penegak hukum sudah tidak terbantahkan lagi.
              Dari banyak nya kasus korupsi di Indonesia, seharusnya kita sebagai Generasi penerus haruslah memberantas korupsi yang menggila saat ini.Tanamkan lah sifat anti korupsi saat ini. Korupsi adalah sumber malapetaka bagi kita semua. Kita semakin terbelenggu dengan kemiskinan dan kesengsaraan. Maka dari itu ayo jadilah generasi pemuda yang jujur. “Save our nation , save our generation, save KPK and save Indonesia.

1.2 Permasalahan
            Permasalahan yang diangkat dalam karya tulis ini adalah sebagai berikut :
            1) Bagaimana sejarah korupsi di Indonesia dan apa yang dimaksud dengan korupsi                 dan apa penyebab korupsi di Indonesia?
2) Bagaimana cara memberantas korupsi yang sudah menggila di Indonesia dan apa                dampak dari korupsi di Indonesia?
3) Apa pendapat masyarakat bahwa koruptor banyak dari kalangan partai politik dan             pejabat negara dan apa dasar hukum dan hukuman bagi orang yang melakukan                       korupsi?
4)  Bagaimana sikap dan peran kita sebagai generasi yang unggul untuk mengatasi                  korupsi?

1.3 Tujuan
            Tujuan pembuatan karya tulis ini adalah sebagai berikut.
            1)  Mengetahui pengertian korupsi dan penyebab-penyebab korupsi yang terjadi di 
                  Indonesia.
2)  Mengetahui cara memberantas korupsi di Indonesia dan mengetahui dampak dari               korupsi.
3)  Mengetahui pendapat dan suara rakyat mengenai korupsi di Indonesia tentang                   koruptor yang berasal dari kalangan pejabat dan mengetahui dasar hukum dan                         hukuman bagi koruptor.
4)  Mengetahui sikap dan peran kita sebagai generasi penerus yang unggul tanpa                      korupsi.

1.4 Manfaat
1) Untuk para generasi penerus bangsa agar mengetahui lebih detail mengenai korupsi             dan mengkajinya lebih lanjut.
            2) Untuk para penyelidik, pelaku dan rakyat agar turut serta dalam mencegah tindak               korupsi di lembaga kependidikan.
            3) Untuk pemerintah di Indonesia, khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir   
                dan Sumatera selatan dalam mewujudkan negara Indonesia bebas korupsi.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Sejarah Korupsi di Indonesia
           
Secara garis besar, budaya korupsi di Indonesia tumbuh dan berkembang melalu 3 (tiga) fase sejarah, yakni; zaman kerajaan, zaman penjajahan hingga zaman modern seperti sekarang ini.        
2.1.1 Zaman Kerjaaan

           
Fase Zaman Kerajaan. Budaya korupsi di Indonesia pada prinsipnya, dilatar belakangi oleh adanya kepentingan atau motif kekuasaan dan kekayaan. Literatur sejarah masyarakat Indonesia, terutama pada zaman kerajaan-kerajaan kuno. Coba saja kita lihat bagaimana Kerajaan Singosari yang memelihara perang antar saudara bahkan hingga tujuh turunan saling membalas dendam berebut kekuasaan. Lalu, kerajaan Demak yang memperlihatkan persaingan antara Joko Tingkir dengan Haryo Penangsang, ada juga Kerajaan Banten yang memicu Sultan Haji merebut tahta dan kekuasaan dengan ayahnya sendiri, yaitu Sultan Ageng Tirtoyoso.
           
Hal menarik lainnya pada fase zaman kerajaan ini adalah, mulai terbangunnya watak opurtunisme bangsa Indonesia. Salah satu contohnya adalah posisi orang suruhan dalam kerajaan, atau yang lebih dikenal dengan “abdi dalem”. Abdi dalem dalam sisi kekuasaan zaman ini, cenderung selalu bersikap manis untuk menarik simpati raja atau sultan. Hal tersebut pula yang menjadi embrio lahirnya kalangan opurtunis yang pada akhirnya juga memiliki potensi jiwa yang korup yang begitu besar dalam tatanan pemerintahan kita dikmudian hari.
2.1.2 Zaman Penjajahan
           
Fase Zaman Penjajahan. Pada zaman penjajahan, praktek korupsi telah mulai masuk dan meluas ke dalam sistem budaya sosial-politik bangsa kita. Budaya korupsi telah dibangun oleh para penjajah colonial (terutama oleh Belanda) selama 350 tahun. Budaya korupsi ini berkembang dikalangan tokoh-tokoh lokal yang sengaja dijadikan badut politik oleh penjajah, untuk menjalankan daerah adiministratif tertentu, semisal demang (lurah), tumenggung (setingkat kabupaten atau provinsi), dan pejabat-pejabat lainnya yang notabene merupakan orang-orang suruhan penjajah Belanda untuk menjaga dan mengawasi daerah territorial tertentu. Mereka yang diangkat dan dipekerjakan oleh Belanda untuk memanen upeti atau pajak dari rakyat, digunakan oleh penjajah Belanda untuk memperkaya diri dengan menghisap hak dan kehidupan rakyat Indonesia. Secara eksplisit, sesungguhnya budaya penjajah yang mempraktekkan hegemoni dan dominasi ini, menjadikankan orang Indonesia juga tak segan menindas bangsanya sendiri lewat perilaku dan praktek korupsi-nya.
2.1.3 Zaman Modern
            Fase Zaman Modern. Fase perkembangan praktek korupsi di zaman modern seperti sekarang ini sebenarnya dimulai saat lepasnya bangsa Indonesia dari belenggu penjajahan. Akan tetapi budaya yang ditinggalkan oleh penjajah kolonial, tidak serta merta lenyap begitu saja. salah satu warisan yang tertinggal adalah budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Hal tersebut tercermin dari prilaku pejabat-pejabat pemerintahan yang bahkan telah dimulai di era Orde lama Soekarno, yang akhirnya semakin berkembang dan tumbuh subur di pemerintahan Orde Baru Soeharto hingga saat ini. Indonesia tak ayal pernah menduduki peringkat 5 (besar) Negara yang pejabatnya paling korup, bahkan hingga saat ini. Di Indonesia langkah- langkah pembentukan hukum positif untuk menghadapi masalah korupsi telah dilakukan selama beberapa masa perjalanan sejarah dan melalui bebrapa masa perubahan perundang- undangan. Keberadaan tindak pidana korupsi dalam hukum positif indonesia sebenarnya sudah ada sejak lama, yaitu sejak berlakunya kitab undang-undang hukum pidana 1 januari 1918. KUHP sebagai suatu kodifikasi dan unifikasi berlaku bagi semua golongan di Indonesia sesuai dengan asas konkordansi dan diundangkan dalam Staatblad 1915 nomor 752, tanggal 15 Oktober 1915. Dan sampai saat ini Indonesia masih dijajah oleh korupsi.

2.2 Pengertian korupsi
           
Bencana yang akhir-akhir ini menerpa Indonesia sudah sangat parah. Tetapi kali ini bencana tersebut bukanlah sebuah bencana yang terjadi seperti biasanya. Bukan banjir bandang, bukan pula gunung meletus. Bukan longsor, bukan pula tsunami. Tetapi bencana kali ini jauh lebih sadis dampak yang di timbulkan daripada bencana alam. Bagaimana tidak, bencana yang satu ini bisa mengakibatkan ribuan bahkan jutaan orang mati kelaparan. Adalah korupsi. Korupsi berdasarkan pemahaman pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Korupsi merupaka tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau sebuah korporasi) , yang secara langusng maupun tidak langsung merugikan keuangan atau prekonomian negara, yang dari segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat. Korupsi sebagai suatu tindakan criminal bersifat kompleks sehingga terkadang sulit untuk mendefinisikannya secara tepat. Korupsi di Indonesia berkembang begitu pesat,yang menyebabkan upaya pencegahannya tidak mudah dan tidak bisa terjadi secara instan.
            Maka dari itu,penanaman sikap anti-korupsi terhadap masyarakat penting untuk di implementasikan sedini mungkin. Baik itu melalui sosialisasi yang di lakukan pemerintah walaupun kesadaran dari diri sendiri.
Ø Pengertian Korupsi Menurut Undang-Undang  
       Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah:
Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Ø Pengertian korupsi secara garis besar dan umum
      
Korupsi berasal dari bahasa Latin coruptio dan corruptus yang berarti kerusakan 
atau kebobrokan.
Dalam bahasa Yunani corruptio perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap,tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama, materil, mental, dan umum.
Ø Pengertian korupsi Menurut Undang-undang dan para ahli
       Korupsi adalah suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan dapat merugikan suatu bangsa. Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang terbilang cukup banyak. Tidak kah kita melihat akhir-akhir ini banyak sekali pemberitaan dari koran maupun media elektronik yang banyak sekali memberitakan beberapa kasus korupsi di beberapa daerah di Indonesia yang oknumnya kebanyakan berasal dari pegawai negeri yang seharusnya mengabdi untuk kemajuan bangsa ini. Dalam tulisan yang singkat ini saya akan mencoba mengulas saecara singkat tentang pengertian korupsi yang berdasarkan pada undang-undang dan para ahli.
Ø  Pengertian Korupsi Menurut Brooks
Menurut Brooks, korupsi adalah dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan
tugas yang diketahui sebagai kewajiban, atau tanpa keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi. Korupsi di Indonesia di dominasidari korupsi politis. Korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi  yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana  pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
        Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
        Contoh kasus korupsi di Indonesia salah satunya kasus Nazaruddin. Kasus Nazar ini adalah sampel kasus korupsi politik yang sangat sempurna dari aspek pelaku, modus operandinya, dan tentu sarat kekuasaan.
        Korupsi politik selalu merupakan kerja kolektif yang melibatkan aktor-aktor konvensional, seperti partai politik, biokrasi, kapitalis diluar sistem politiknya.


2.3 Faktor Penyebab Terjadinya Korupsi di Indonesia
            Tidak Menerapkan ajaran Agama
            Indonesia dikenal sebagai bangsa religius yang tentu akan melarang tindak korupsi dalam bentuk apapun. Kenyataan di lapangan menunjukkan bila korupsi masih berjalan subur di tengah masyarakat. Situasi paradok ini menandakan bahwa ajaran agama kurang diterapkan dalam kehidupan.
            Kelemahan Sistem pengangkatan pejabat partai politik dan pejabat pemerintahan
Kelemahan pengkaderan partai dan pencalonan pemimpin partai atau  yang akan menjadi pejabat publik, legislatif atau  pengawas pejabat publik yang tidak transparan dan berbiaya tinggi memicu terjadi korupsi sebagai tindakan untuk mencapai balik modal saat biaya mahal yang telah dikeluarkan saat menjadi pejabat partai dan pejabat publik
            Kurang Memiliki Keteladanan Pimpinan
            Posisi pemimpin dalam suatu lembaga formal maupun informal mempunyai pengaruh penting bagi bawahannya. Bila pemimpin tidak bisa memberi keteladanan yang baik di hadapan bawahannya, misalnya berbuat korupsi, maka kemungkinan besar bawahnya akan mengambil kesempatan yang sama dengan atasannya.
            Tidak Memiliki Kultur Organisasi yang Benar
            Kultur organisasi biasanya punya pengaruh kuat terhadap anggotanya. Apabila kultur organisasi tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan berbagai situasi tidak kondusif mewarnai kehidupan organisasi. Pada posisi demikian perbuatan negatif, seperti korupsi memiliki peluang untuk terjadi.
            Sistem Akuntabilitas yang Benar di Instansi Pemerintahan yang Kurang Memadai
            Pada institusi pemerintahan umumnya belum merumuskan dengan jelas visi dan misi yang diembannya dan juga belum merumuskan dengan tujuan dan sasaran yang harus dicapai dalam periode tertentu guna mencapai misi tersebut. Akibatnya, terhadap instansi pemerintah sulit dilakukan penilaian apakah instansi tersebut berhasil mencapai sasaranya atau tidak. Akibat lebih lanjut adalah kurangnya perhatian pada efisiensi penggunaan sumber daya yang dimiliki. Keadaan ini memunculkan situasi organisasi yang kondusif untuk praktik korupsi.
            Kelemahan Sistem Pengendalian Manajemen
            Pengendalian manajemen merupakan salah satu syarat bagi tindak pelanggaran korupsi dalam sebuah organisasi. Semakin longgar/lemah pengendalian manajemen sebuah organisasi akan semakin terbuka perbuatan tindak korupsi anggota atau pegawai di dalamnya.
            Manajemen Cendrung Menutupi Korupsi di Organisasi
            Pada umumnya jajaran manajemen selalu menutupi tindak korupsi yang dilakukan oleh segelintir oknum dalam organisasi. Akibat sifat tertutup ini pelanggaran korupsi justru terus berjalan dengan berbagai bentuk.
            Aspek Tempat Individu dan Organisasi Berada
            Nilai-nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi Korupsi bisa ditimbulkan oleh budaya masyarakat. Misalnya, masyarakat menghargai seseorang karena kekayaan yang dimilikinya. Sikap ini seringkali membuat masyarakat tidak kritis pada kondisi, misalnya dari mana kekayaan itu didapatkan.
           
Aspek peraturan perundang-undangan
            Korupsi mudah timbul karena adanya kelemahan di dalam peraturan perundang-undangan yang dapat mencakup adanya peraturan yang monopolistik yang hanya menguntungkan kroni penguasa, kualitas peraturan yang kurang memadai, peraturan yang kurang disosialisasikan, sangsi yang terlalu ringan, penerapan sangsi yang tidak konsisten dan pandang bulu, serta lemahnya bidang evaluasi dan revisi peraturan perundang-undangan.

Aspek Individu Pelaku
            Sifat Tamak Manusia Kemungkinan orang melakukan korupsi bukan karena orangnya miskin atau penghasilan tak cukup. Kemungkinan orang tersebut sudah cukup kaya, tetapi masih punya hasrat besar untuk memperkaya diri. Unsur penyebab korupsi pada pelaku semacam itu datang dari dalam diri sendiri, yaitu sifat tamak dan rakus.
            Moral yang Kurang Kuat
            Seorang yang moralnya tidak kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan
korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahanya, atau pihak yang lain yang memberi kesempatan untuk itu.
            Tingkat Upah dan Gaji Pekerja di Sektor Publik
            Penghasilan seorang pegawai dari suatu pekerjaan selayaknya memenuhi kebutuhan hidup yang wajar. Bila hal itu tidak terjadi maka seseorang akan berusaha memenuhinya dengan berbagai cara. Tetapi bila segala upaya dilakukan ternyata sulit didapatkan, keadaan  semacam ini yang akan memberi peluang besar untuk melakukan tindak korupsi, baik itu korupsi waktu, tenaga, pikiran dalam arti semua curahan peluang itu untuk keperluan di luar pekerjaan yang seharusnya.
            Kebutuhan Hidup yang Mendesak
            Dalam rentang kehidupan ada kemungkinan seseorang mengalami situasi terdesak dalam hal ekonomi. Keterdesakan itu membuka ruang bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas diantaranya dengan melakukan korupsi.
            Gaya Hidup yang Konsumtif
            Kehidupan di kota-kota besar acapkali mendorong gaya hidup seseong konsumtif. Perilaku konsumtif semacam ini bila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai akan membuka peluang seseorang untuk melakukan berbagai tindakan untuk memenuhi hajatnya. Salah satu kemungkinan tindakan itu adalah dengan korupsi.
            Malas atau Tidak Mau Bekerja
            Sebagian orang ingin mendapatkan hasil dari sebuah pekerjaan tanpa keluar keringat alias malas bekerja. Sifat semacam ini akan potensial melakukan tindakan apapun dengan cara-cara mudah dan cepat, diantaranya melakukan korupsi.



2.4 Cara Memberantas Korupsi di Indonesia       


           
( Gambar.1.1 Pemberantas Korupsi )
            Pencegahan
           
Korupsi masih terjadi secara masif dan sistematis. Praktiknya bisa berlangsung dimanapun, di lembaga negara, lembaga privat, hingga di kehidupan sehari-hari. Melihat kondisi seperti itu, maka pencegahan menjadi layak didudukkan sebagai strategi perdananya. Melalui strategi pencegahan, diharapkan muncul langkah berkesinambungan yang berkontribusi bagi perbaikan ke depan. Strategi ini merupakan jawaban atas pendekatan yang lebih terfokus pada pendekatan represif. Paradigma dengan pendekatan represif yang berkembang karena diyakini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi (tipikor). Sayangnya, pendekatan represif ini masih belum mampu mengurangi perilaku dan praktik koruptif secara sistematis-massif. Keberhasilan strategi pencegahan diukur berdasarkan peningkatan nilai Indeks Pencegahan Korupsi, yang hitungannya diperoleh dari dua sub indikator yaitu Control of Corruption Index dan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) yang dikeluarkan oleh World Bank. Semakin tinggi angka indeks yang diperoleh, maka diyakini strategi pencegahan korupsi berjalan semakin baik.
            Penegakkan Hukum
            Masih banyak kasus korupsi yang belum tuntas, padahal animo dan ekspektasi masyarakat sudah tersedot sedemikian rupa hingga menanti-nanti adanya penyelesaian secara adil dan transparan. Penegakan hukum yang inkonsisten terhadap hukum positif dan prosesnya tidak transparan, pada akhirnya, berpengaruh pada tingkat kepercayaan (trust) masyarakat terhadap hukum dan aparaturnya. Dalam tingkat kepercayaan yang lemah, masyarakat tergiring ke arah opini bahwa hukum tidak lagi dipercayai sebagai wadah penyelesaian konflik. Masyarakat cenderung menyelesaikan konflik dan permasalahan mereka melalui caranya sendiri yang, celakanya, acap berseberangan dengan hukum.
            Belum lagi jika ada pihak-pihak lain yang memanfaatkan inkonsistensi penegakan hukum demi kepentingannya sendiri, keadaaan bisa makin runyam. Absennya kepercayaan di tengah-tengah masyarakat, tak ayal, menumbuhkan rasa tidak puas dan tidak adil terhadap lembaga hukum beserta aparaturnya. Pada suatu tempo, manakala ada upaya-upaya perbaikan dalam rangka penegakan hukum di Indonesia, maka hal seperti ini akan menjadi hambatan tersendiri. Untuk itu, penyelesaian kasus-kasus korupsi yang menarik perhatian masyarakat mutlak perlu dipercepat. Tingkat keberhasilan strategi penegakan hukum ini diukur berdasarkan Indeks Penegakan Hukum Tipikor yang diperoleh dari persentase penyelesaian setiap tahapan dalam proses penegakan hukum terkait kasus Tipikor, mulai dari tahap penyelesaian pengaduan Tipikor hingga penyelesaian eksekusi putusan Tipikor. Semakin tinggi angka Indeks Penegakan Hukum Tipikor, maka diyakini strategi Penegakan Hukum berjalan semakin baik.

            Harmonisasi Peraturan Undang-Undang
           
Meratifikasi UNCAC, adalah bukti konsistensi dari komitmen Pemerintah Indonesia untuk mempercepat pemberantasan korupsi. Sebagai konsekuensinya, klausul-klausul di dalam UNCAC harus dapat diterapkan dan mengikat sebagai ketentuan hukum di Indonesia. Beberapa klausul ada yang merupakan hal baru, sehingga perlu diatur/diakomodasi lebih-lanjut dalam regulasi terkait pemberantasan korupsi selain juga merevisi ketentuan di dalam regulasi yang masih tumpang-tindih menjadi prioritas dalam strategi ini. Tingkat keberhasilan strategi ini diukur berdasarkan persentase kesesuaian regulasi anti korupsi Indonesia dengan klausul UNCAC. Semakin mendekati seratus persen, maka peraturan perundang-undangan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin lengkap dan sesuai dengan common practice yang terdapat pada negara-negara lain.

            Kerja sama Internasional dan Penyelamatan Aset Hasil Tipikor
           
Berkenaan dengan upaya pengembalian aset hasil tipikor, baik di dalam maupun luar negeri, perlu diwujudkan suatu mekanisme pencegahan dan pengembalian aset secara langsung sebagaimana ketentuan UNCAC. Peraturan  perundang-undangan Indonesia belum mengatur pelaksanaan dari putusan penyitaan (perampasan) dari negara lain, lebih-lebih terhadap perampasan aset yang dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan dari suatu kasus korupsi (confiscation without a criminal conviction). Penyelamatan aset perlu didukung oleh pengelolaan aset negara yang dilembagakan secara profesional agar kekayaan negara dari aset hasil tipikor dapat dikembalikan kepada negara secara optimal. Keberhasilan strategi ini diukur dari persentase pengembalian aset hasil tipikor ke kas negara berdasarkan putusan pengadilan dan persentase tingkat keberhasilan (success rate) kerjasama internasional terkait pelaksanaan permintaan dan penerimaan permintaan Mutual Legal Assistance (MLA) dan Ekstradisi. Semakin tinggi pengembalian aset ke kas negara dan keberhasilan kerjasama internasional, khususnya dibidang tipikor, maka strategi ini diyakini berjalan dengan baik.

            Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi
           
Praktik-praktik korupsi yang kian masif memerlukan itikad kolaboratif dari Pemerintah beserta segenap pemangku kepentingan. Wujudnya, bisa berupa upaya menanamkan nilai budaya integritas yang dilaksanakan secara kolektif dan sistematis, baik melalui aktivitas pendidikan anti korupsi dan internalisasi budaya anti korupsi di lingkungan publik maupun swasta. Dengan kesamaan cara pandang pada setiap individu di seluruh Indonesia bahwa korupsi itu jahat, dan pada akhirnya para individu tersebut berperilaku aktif mendorong terwujudnya tata-kepemerintahan yang bersih dari korupsi diharapkan menumbuhkan prakarsa-prakarsa positif bagi upaya PPK pada khususnya, serta perbaikan tata-kepemerintahan pada umumnya. Tingkat keberhasilan strategi ini diukur berdasarkan Indeks Perilaku Antikorupsi yang ada dikalangan tata-kepemerintahan maupun individu di seluruh Indonesia. Semakin tinggi angka indeks ini, maka diyakini nilai budaya anti korupsi semakin terinternalisasi dan mewujud dalam perilaku nyata setiap individu untuk memerangi tipikor.

            Mekanisme Pelaporan Pelaksana Pemberantasan Korupsi
           
Strategi yang mengedepankan  penguatan mekanisme di internal Kementerian/Lembaga, swasta, dan masyarakat, tentu akan memperlancar aliran data/informasi terkait progres pelaksanaan ketentuan UNCAC. Konsolidasi dan publikasi Informasi di berbagai media, baik elektronik maupun cetak, termasuk webportal PPK, akan mempermudah pengaksesan dan pemanfaatannya dalam penyusunan kebijakan dan pengukuran kinerja PPK. Keterbukaan dalam pelaporan kegiatan PPK akan memudahkan para pemangku kepentingan berpartisipasi aktif mengawal segenap upaya yang dilakukan oleh pemerintah, lembaga publik maupun sektor swasta. Keberhasilannya diukur berdasarkan indeks tingkat kepuasan pemangku kepentingan terhadap laporan PPK. Semakin tinggi tingkat kepuasan pemangku kepentingan, maka harapannya, semua kebutuhan informasi dan pelaporan terkait proses penyusunan kebijakan dan penilaian progres PPK dapat semakin terpenuhi sehingga upaya PPK dapat dikawal secara  berkesinambungan dan tepat sasaran. 
            Selain itu Korupsi dapat juga diberantas dengan upaya sebagai berikut.
Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indone-sia, antara lain sebagai berikut :
ü  Upaya pencegahan (preventif).
ü  Upaya penindakan (kuratif).
ü  Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
ü  Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).

Dan untuk mewujudkan  indonesia bebas dari korupsi , tidak hanya dilakukan dengan upaya tetapi harus di ikut serta kan oleh institusi di indonesia. Pemberantasan korupsi di indonesia saat ini dilakukan oleh beberapa institusi :
1.        Tim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)
2.        Komisi Pemberantasan Korupsi
3.        Kepolisian
4.        Kejaksaan
5.        BPKP
6.        Lembaga non-pemerintah: Media massa Organisasi massa

2.5 Dampak dari korupsi di Indonesia
            Dampak Terhadap Ekonomi
           
Dampak nyata dari korupsi dari segi ekonomi akan menghambat pembangunan ekonomi yang disebab kan oleh ke tidak efisien yang tinggi, dalam hal niaga korupsi dapat membesar ongkos produksi dan distribusi karena adanya pembayaran yang tidak resmi, biaya menagemen yang dianggarkan untuk negosiasi dengan pejabat korup, serta suap yang di sebabkan resiko pembatalan perjanjian ataupun karena penyelidikan.
            Dampak korupsi terhadap ekonomi pasti membuat negara rugi. Rakyat nya pun menjadi miskin dan sengsara. Dan korupsi juga dapat menyebab kan krisis ekonomi.
            Dampak Terhadap Politik
            publik akan menilai buruk kekuasaan politik yang di dapatkan dengan jalan korupsi, selain itu penyelenggara pemerintahan dan pemimpinan tidak berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat.  Efek buruk nya masyarak tidak serta merta akan patuh dan taat kepada kepemimpinan nya, bila ini terjadi pemimpin akan mempertahan kan kekuasaan nya, menggunakan cara-cara kekerasan serta membuka praktik korupsi di masyarakat.
Dan buruk nya akan terjadi ketidak stabilan sosial politik yang memaksa turun nya penguasa yang korup tersebut. Dan dampak korupsi bagi politik akan mengundang respon negatif dari negara lain atas pandangan politik kita.
Dampak terhadap Biokrasi Pemerintahan
            Apabila lingkungan biokrasi sudah terpengaruhi oleh budaya korupsi maka prinsip dasar biokrasi yang efisien, rasional dan kualifikasi tidak akan pernah terwujud. Kualitas layanan publik pasti akan mengecewakan.
            Dampak terhadap Individu dan Masyarakat
            Apabila korupsi telah menjadi budaya, aka masyarakat tersebut sudah sakit dan kacau. Tidak berfungsi nya sistem sosial yang mencegah tindakan korupsi. Setiap pribadi dalam masyarakat akan akan mengutamakan kepentingan nya sendiri dari pada kepentingan bersama. Tidak ada kerja sama yang dilandasi ketulusan, sehingga berujung kepada degradasi moral.
            Dan karena korupsi juga dapat menyebab kan pecahnya persatuan Indonesia.Masyarakat akan lebih mendahulukan dan memntingkan diri nya sendiri tanpa memperhatikan orang lain. Ini semua akan menyebab kan ke egoisan yang tinggi.
            Dampak terhadap Kesejahteraan Umum
            Korupsi yang menyangkut kesejahteraan umum, dapat disederhanakan kebijaksanaan pemerintah yang mengutamakan pemilik modal bukannya kepentingan rakyat. Mengutamakan segelintiran orang yang mau memberi sogokan.

2.6 Pendapat rakyat tentang koruptor yang banyak berasal dari pejabat instansi negara
dan dari Partai Politik
Dari banyak nya pemerintahan di Indonesia ini dan banyak nya partai politik di Indonesia, itu semua tidak selama nya membuat Indonesia sejahtera tapi sebaliknya. Bisa dilihat dari  grafik partai yang terlibat korupsi periode 2002-2014 dibawah ini.

     










( Gambar.1.2 Grafik Partai Terlibat Korupsi )

            Terlihat dari grafik tersebut , dari banyak ya partai politik di Indonesia hampir semua partai politik mengalami korupsi. Di Indonesia kasus korupsi setiap tahun selalu meningkat. Kapan Indonesia Bisa bebas dari Korupsi?    
Rakyat hanya bisa sabar dengan tekanan dari para wakil rakyat yang korupsi. Banyak kejadian korupsi yang diselesaikan oleh hukum tidak tuntas dan terbengkalai. Rakyat hanya bisa melihat kelakuan wakil rakyat yang memakan hak rakyat nya sendiri, walaupun rakyat seringkali melakukan demonstrasi tapi apa? Semua itu tak akan bisa merubah nasib rakyat.   
            Rakyat sedih melihat pemimpin yang tidak jujur, pemimpin yang ingkar janji dan pempimpin yang tak budiman. Sebagai pemimpin dan wakil rakyat mereka harus mementingkan kepentingan rakyat nya. Pejabat juga jangan mengambil hak rakyat. Seharusnya pejabat malu karena telah mencuri kewajiban rakyat. Rakyat menganggap tugas wakil rakyat seperti libur. Korosi oleh korupsi saja tak terurusi, mau mengatur laju sukses banyak institusi.
            Sementara banyak hal penting yang tak terjamah, sejak zaman kemerdekaan hal hal yang sama. Kemiskinan, pendidikan, kesehatan masih menjadi masalah nomor wahid di Indonesia. Kesempatan pun dirusak dengan kenekatan. Maling teriak maling, tak melihat situasi. Mewakilkan rakyatnya dengan ngorok di kursi.
            Dan buat pejabat harus melihat kebelakang dan kebawah untuk memerhatikan keterpurukan rakyatnya oleh tingkah pejabat yang memakan uang hak mereka. Apakah selamanya Indonesia dikuasai oleh tikus-tikus koruptor? Sampai kita harus hidup satu atap bersama-sama orang-orang yang penuh kecurangan?

2.7 Dasar Hukum Tentang Korupsi
           
Di Indonesia landasan hukum yang paling tinggiyaitu undang-undang.
Inilah pasal-pasal dalam Undang-Undang Pengadilan Tipikor yang dinilai bisa menghadang kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

v  Pasal 1 ayat 4: “Penuntut umum adalah penuntut umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan”.
Tidak tegas menyebut selain kejaksaan, KPK berwenang melakukan penuntutan. Bisa terjadi hakim menafsirkan yang dapat melakukan penuntutan hanya kejaksaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
v  Pasal 3: “Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di setiap ibu kota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan”. Pasal ini berkaitan dengan pasal 35 ayat 4: “Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di ibu kota provinsi dibentuk paling lama dua tahun terhitung sejak undang-undang ini diundangkan”.
Bisa menimbulkan ketidakpastian hukum apabila dalam waktu
dua tahun pengadilan tindak pidana korupsi belum terbentuk di semua ibu kota provinsi. Jika kemudian perkara korupsi itu diproses di pengadilan negeri, terjadi dualisme peradilan, hal yang dilarang Mahkamah Konstitusi.
v  Pasal 26 ayat 3: “Penentuan mengenai jumlah dan komposisi majelis hakim ditetapkan oleh ketua pengadilan masing-masing atau Ketua Mahkamah Agung sesuai dengan tingkatan dan kepentingan pemeriksaan perkara kasus demi kasus”.
Lewat ketentuan ini, ketua pengadilan negeri bisa menetapkan majelis hakim, misalnya terdiri atas tiga hakim karier dan dua hakim ad hoc. Padahal sebelumnya, undang-undang mengatur jumlah hakim ad hoc lebih dominan ketimbang hakim karier.
v  Pasal 28 ayat 1: “Semua alat bukti yang diajukan di dalam persidangan, termasuk alat bukti yang diperoleh dari hasil penyadapan, harus diperoleh secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Penjelasan pasal: penyadapan sebagai alat bukti hanya dapat dilakukan terhadap seseorang apabila ada dugaan berdasarkan laporan telah dan/atau akan terjadi tindak pidana korupsi.
Pasal ini dianggap membatasi wewenang penyadapan KPK karena penyadapan masih membutuhkan izin pengadilan. Padahal Undang-Undang KPK menyebutkan, KPK
berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
2.7.1 Instrumen pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dasar hukum pemberantaran tidak pidana korupsi adalah sebagai berikut
§  UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
§  UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan
            Bebas KKN
§  UU No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
§  UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang Penyelengaraan Negara yang
Bersih dan Bebas KKN..
§  UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
 (KPK).
§  Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
§  Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran
Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan
dan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
§  Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

2.7.2 Hukuman Bagi para Koruptor di Indonesia
           
Hampir setiap hari kita membaca di berbagai koran dan mingguan tentang dakwaan dan pengadilan pelaku tindak pidana korupsi, tindak pidana pencurian, perampokan,dan tindak pidana ekonomi. Akan tetapi, kita sering pula terusik dan bertanya-tanya bila mana kita membaca tentang sanksi pidana yang dijatuhkan pada pelaku-pelaku tindak pidana tersebut.  
            Seorang pencuri, yang mengambil sebuah handphone di jatuhi sanksi pidana 3-4 bulan. Bahkan seringkali, seorang pencuri diadili langsung oleh masyarakat, dan harus menderita pemukulan yang dapat menewaskannya.
Sedangkan,seorang pelaku korupsi sekian milyar rupiah, dipidana 4-5 tahun dengan denda sekian
rupiah. Seringkali pula, terdengar berita bahwa seorang koruptor yang dipenjara, tetap bisa bebas dan dapat menikmati hidup yang mewah walau dalam kamar penjara.
            Hati kecil dan nurani ini terusik, karena kita berpendapat bahwa korupsi itu merusak kehidupan banyak orang, bahkan bisa merusak kehidupan ekonomi sebuah bangsa,seperti Indonesia ini.
Sedangkan pencurian hanya merusak kehidupan satu dua
keluarga. Kita tahu, bahwa dalam KUHP tindak pidana pencurian tidak berada dalamsatu kategori dengan tindak pidana korupsi, walau kedua-duanya dapat dipicu oleh kebutuhan ekonomi seseorang.Tindak pidana pencurian seringkali dilakukan karena pelaku didesak oleh kebutuhan ekonomi diri dan keluargnya.
Sedangkan, korupsi juga seringkali dilakukan karena
pelaku didesak oleh kebutuhan untuk meningkatkan kehidupan ekonominya .
            Apa patokan perbedaan pemberian sanksi pidana ini, bilamana kedua-duanya sama-sama punya motif ekonomi? Apakah perbedaan pemberian sanksi pidana ini karena pembuat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melihatnya dari sisi niat dan motif. Atau karena melihat dari sisi kerugian yang diderita oleh yang terkena tindak pidana (korban). Atau mungkin pula dari sisi siapa yang dirugikan. Tapi apa yang dijadikan patokan baku bagi hakim sehingga sang hakim memberikan pidana 3-4 bulan penjara bagi seorang pencuri hand phone, dan memberikan pidana 4-5 tahunbagi seorang koruptor yang merugikan negara milyaran rupiah?. Niat, motif, jumlah kerugian atau hanya karena penilaian hakim semata?. Tak lupa pula, bahwa cukup banyak dugaan bahwa berat ringannya hukuman bagi seseorang juga dapat ditentukan seberapa besar uang yang sanggup dikeluarkan untuk membayar hakim yang mengadili perkaranya.
            Patokan hukuman maksimum yang ada dalam Hukum Pidana,amat sulit diterapkan, karena hakim tetap saja tidak mempunyai rumusan baku untuk dapat menentukan hukuman. Patokan baku yang berisikan suatu rumusan untuk menjatuhkan sanksi pidana ini mutlak diperlukan hakim sehingga dia dapat terhindar dari dugaan adanya kecurangan atau pilih kasih dalam menjatuhkan pidana ini. Disamping itu, adanya patokan ini juga dapat menghilangkan rasa terusik dan ketidak adilan, karena sudah berdasarkan pada suatu rumusan yang tetap yang dapat diterima berdasar pada rasa keadilan. Bilamana kita sama-sama setuju, bahwa pencurian dan korupsi (dan mungkin juga tindak pidana ekonomi lainnya) disebabkan dan didorong oleh kebutuhan ekonomi seseorang pelaku, tentunya bisa dibuat patokan baku yang dapat dijadikan rumusan untuk menentukan sanksi pidana terhadap pelaku pidana ini. Tetapi, ukuran apa yang dapat kita pakai dalam membuat patokan pemberian sanksi pidana ini? Ukuran yang menurut saya tepat, adalah dihitung dari nilai kerugian ekonomi dari tindak pidana yang bersangkutan terhadap kehidupan ekonomi pihak yang dirugikan pada umumnya.
            Contoh lain, Seseorang yang hanya mencuri sendal jepit dihukum penjara selama 5 tahun, sedangkan seseorang yang koruptor hanya dihukum 4,5 tahun.

                 (Gambar.1.3 Ketidakadilan Penegak Hukum )

            Dimana letak keadilan pemerintah. Memang seorang pencuri sendal dari kalangan bawah, sedangkan koruptor dari kalangan atas. Apakah ada perbedaan hukum? Apakah orang-orang dari kalangan bawah tidak pantas menerima keadilan? Seharusnya pemerintah harus lebih adil, tanpa membedakan kalangan dan tingkatan.
            Indonesia percaya jika “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” sebagai salah satu dasar negara Indonesia. Tetapi mengapa kita sebagai warga negara Indonesia belum bisa mengalmakan nya. Seharusnya kita percaya dengan landasan tersebut, tidak hanya diucapkan setiap upacara-upacara di sekolah, di instasi saja, tetapi harus di amalkan juga.
2.7.3 Pantaskah para koruptor di hukum mati?
           
Hukuman mati wajar saja diberikan kepada para koruptor yang menjerat rakyat dengan perbuatan korupsinya.
      
(
Gambar.1.4 Hukuman koruptor di China )              ( Gambar.1.5 Hukuman koruptor di Indonesia )         ( Gambar.1.6 hukuman koruptor di Arab)
Di China seseorang yang melakukan korupsi dikenakan hukuman mati. Jika seseorang yang melakukan korupsi di China akan di potong kepala seseorang yang melakukan korupsi itu.
            Di Indonesia seseorang yang melakukan korupsi dikenakan hukuman penjara, hukuman penjara minimal 5 tahun, tetapi itu hanya wacana penegak keadilan saja, dari 5 tahun dipenjara hanya menjadi 3-5 bulan penjara saja. Dimana keadilan penegak hukum? Di negara lain saja hukuman untuk koruptor terkesan kejam, kenapa di Indonesia tdak diterapkan hukuman mati seperti di negara-negara lain.
                        Sedangkan di Arab, seseorang yang melakukan korupsi di hukum mati dengan cara di potong tangan nya.
            Terkesan sadis kan? Dari contoh dari ketiga negara , yang paling mudah hukuman bagi seorang koruptor yaitu di Indonesia.
                       
Ganjaran hukuman mati itu merupakan langkah yang dinilai paling tepat diterapkan bagi koruptor yang ada di negeri ini. Sebab tanpa diterapkannya hukuman mati terhadap koruptor di negeri tercinta ini, pelaku kejahatan atau "pencoleng" harta dan kekayaan negara itu akan terus berkembang semakin subur dan tidak akan pernah berhenti.
            Jadi, perlu adanya ketegasan dalam menerapkan hukuman mati terhadap koruptor yang telah menghancurkan sendi-sendi kehidupan perekonomian negara, penerapan hukuman mati itu juga diatur dalam ketentuan hukum di Indonesia, namun sampai saat ini tidak pernah dilaksanakan terhadap koruptor yang nyata-nyata telah merugikan keuangan negara.
            Oleh karena itu pemerintah juga perlu mengkaji ulang Undang-Undang yang menerapkan hukuman mati tersebut. Selama ini, pelaku yang terbukti korupsi itu, hanya dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Ini dinilai terlalu ringan, dan tidak membuat efek jera terhadap mereka yang telah memperkaya diri sendiri atau dengan sengaja menyalahgunakan keuangan negara. dengan penerapan hukuman mati terhadap koruptor itu, diyakini dapat membuat rasa takut atau kehilangan nyali korup, serta mereka tidak akan mengulangi lagi kejahatan tersebut.
            Penerapan hukuman mati itu, juga salah satu solusi untuk menyelamatkan keuangan negara dari koruptor yang juga sebagai musuh negara. Perlunya penerapan hukuman mati bagi koruptor itu, untuk terciptanya penegakan hukum tegas dan benar, sehingga minat untuk melakukan penyimpangan keuangan negara semakin berkurang.
            Korupsi sudah menggerogoti bangsa ini membuat publik semakin muak dengan pejabat publik. Hukuman penjara seakan tidak memberikan efek jera. Wacana hukuman mati bagi koruptor kembali bergulir. Presiden tidak bisa menghukum mati seorang yang dinyatakan terbukti melakukan korupsi. presiden hanya bisa mengusulkan untuk dimasukkan dalam undang-undang.
            Mari diperjuangkan bahwa UU direvisi, bahwa hukuman mati harus dijatuhkan tanpa harus menunggu krisis yang ukurannya juga tidak jelas.
            Kita sebagai masyarakat Indonesia khusunya pelajar mari kita ikut berpartisipasi untuk mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi. Dan sikap kita sebagai pelajar, hindarilah sikap dan perbuatan yang tidak jujurdari sejak dini.

2.8 Peran Generasi muda untuk mengatasi Korupsi
Katanya, di Indonesia kini korupsi sudah jadi budaya. Katanya pula korupsi kini terjadi tidak hanya ditempat basah, tapi juga ditempat kering, bahkan di lingkungan akademis dan religus. Terus katanya juga, korupsi tidak pandang bulu, bisa tua atau muda, bisa laki-laki atau wanita, bisa atasan atau bawahan, bisa pejabat negara atau pejabat desa, dan tidak hanya kalangan eksekutif atau legislatif, tetapi yudikatif pun ikut tertular penyakit korup ini. Lalu, apakah generasi kita sekarang merupakan generasi korupsi ? Bagaimana dengan generasi selanjutnya? Jangan-jangan korupsi kini sudah jadi kebutuhan, tinggal kapan ada kesempatan?
            Bagaimana cara menanggulangi banjir korupsi yang  marak  terjadi di Indonesia? Meminimalisai terjadinya kasus korupsi. Namun, sesuai dengan kapasitas saya sebagai seorang siswa, maka akan dibatasi dalam setting sekolah. Menurut  saya, hal yang sangat efektif dapat dilakukan sekolah adalah mencegah (preventif) terhadap munculnya bibit-bibit koruptor, dengan melibatkan seluruh komponen sekolah mulai dari kepala  sekolah, staf pimpinan sekolah, bapak/ibu guru, orang tua siswa, siswa instasi terkait, berikut ini ada beberapa tindakan preventif untuk meminimalisasi munculnya kasus-kasus korupsi di kemudian hari bermula dari sekolah, yaitu:
            1) Mengajak siswa dan seluruh komponen sekolah untuk menegakkan kejujuran  
               
dalam berbagai situasi dan kondisi. Khusus bagi siswa, jujur dalam mengerjakan                 tugas, jujur saat ulangan dan jujur saat ujian.
            2) Membiasakan untuk terbuka atau transparan dalam mengelola keuangan sekolah,
                 maupun keuangan yang dikelola siswa, seperti sumbangan teman sakit, iuran
                
siswa, dan lain-lain.
            3) Senantiasa meningkatkan kualitas iman taqwa dengan melakukan berbagai aktifitas
                 rutimitas ritual ataupun yang bersifat incidental, yakinlah dengan keimanan dan
                  ketaqwaan dapat mencegah dari perbuatan yang tercela.
            4) Mengadakan berbagai kegiatan yang memicu kesadaran bahwa korupsi itu adalah
 
                perbuatan tercela yang dapat merugikan diri sendiri dan orang banyak. Hal ini                    dapat dilakukan dengan mengundang nara sumber yang kompeten.
            5)
Menanamkan Rasa Cinta Tanah Air.
            6) Menanamkan kesadaran untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan                     budaya anti korupsi.
            7) Menanamkan aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan kepentingan                     nasional.
            8) Adanya penegasan sanksi dan kekuatan untuk menindak, memberantas dan                        menghukum tindak korupsi.           
9) Membangun dan menyebarkan etos baik kepemilikan pribadi dan milik milik orang             lain.
Sebagai contoh seorang anak muda dan generasi penerus bangsa, sekarang ini sangat mudah terpengaruh untuk melakukan hal-hal yang negatif. Kenapa saya bilang begitu, karena tidak sedikit anak yang kedapatan mencontek saat ulangan dari kalangan anak SMP dan SMA. Yang seharusnya datang ke sekolah untuk belajar dengan jujur agar kelak bisa sukses dan membahagiakan orangtuanya, malah yang terjadi sebaliknya.
Seharusnya siswa sudah di didik untuk berlatih jujur, berlatih percaya diri.
Jangan heran dan aneh, jika pelajar terus menerus mencontek saat ulangan ataupun curang dalam belajar, semua itu adalah bibit dari korupsi.
            Sebenarnya apa sih keuntungan mencontek? Apakah pernah terbayang di benak kita. Bahwa mencontek itu adalah melatih kita kejalan kecurangan. Curang masa kini, akan lebih curang dimasa yang akan datang. Koruptor itu curang sama seperti siswa yang mencontek. Jadi mulai sekarang, kita sebagai pelajar harus melatih untuk percaya diri. Dan berprestasi tanpa kecurangan.

            Sikap dan Peran kita sebagai generasi penerus bangsa sebagai berikut:
  1. Kembangkan hoby yang ada pada diri kita, misalnya olah raga, musik, melukis, menari, menyanyi, panjat tebing, pecinta alam dll.
  2. Cobalah untuk menjalan hobi/kegiatan tertentu secara terus menerus
  3. Bentuk kelompok teman atas dasar minat yang sama dan kegiatan yang positif
Peran generasi muda sebagai generasi penerus bangsa sangat di butuhkan dengan cara menanamkan sedini mungkin untuk berlaku jujur. Di mulai dari hal-hal kecil seperti tidak menyontek saat ulangan, tidak berbohong terhadap guru dan orang tua, dan sebagainya. Apabila kita telah sukses menerapkan hal-hal kecil tersebut, otomatis kita bisa mewujudkan pendidikan anti korupsi untuk Indonesia yang lebih baik.
            Semakin hari kita semakin tidak berdaya menghadapi budaya korupsi yang semakin menjangkiti generasi penerus bangsa. Sepertinya kita telah lupa dengan kearifan lokal. Kita terlalu membangga-banggakan teori kepemimpinan dari negara lain yang secara struktur sosial dan budaya berbeda dengan budaya Indonesia. Memang tidak ada salahnya mengadopsi teori Barat, akan tetapi tidak seyogyanya juga kita melupakan pemikiran kearifan lokal yang telah diajarkan oleh tokoh nasional pendiri bangsa.
Ki Hajar Dewantara (1889-1959), Bapak Pendidikan Indonesia telah mencetuskan ajaran pendidikan karakter bagi generasi-generasi penerus setelahnya. Ajaran yang terdiri dari tiga kalimat mutiara :
1. Ing Ngarsa Sung Tuladha : “ketika menjadi seorang pemimpin, maka harus  
                                                   mencerminkan perbuatan yang baik dan bisa menjadi   
                                                   teladan”.
2. Ing Madya Mangun Karsa
: “ketika berada di tengah, maka dia adalah seorang  
                                                   dinamisator”.

3. Tut Wuri handayani
: “ketika dibelakang, maka harus menjadi seorang
                                       
  motivator”.

Pendidikan sebagai penopang kesuksesan seseorang merupakan unsur fundamental yang wajib untuk di tekuni. Pendidikan tidak mutlak harus di jalankan di sekolah saja. Pendidikan merupakan wadah pembentukan karakter dari seseorang. Dimana pendidikanlah yang akan memberi pengaruh pada perilaku generasi muda.
            Generasi muda adalah aset bangsa yang nantinya akan mewarisi kebudayaan Indonesia, di samping itu juga berperan sebagai pengganti para pejabat terdahulu di masa depan. Perlu kita sadari,bahwa dulunya perjalanan bangsa ini juga tidak lepas dari peran kaum pemuda yang memiliki kekuatan luar biasa. Hal ini membuktikan bahwa pemuda kita memiliki jiwa nasionalisme yang kuat.  Sayangnya, jiwa nasionalisme tersebut telah luntur. Bahkan sirna. Padahal jiwa nasionalismelah yang nantinya akan menjadi pondasi untuk membentuk suatu pembangunan yang kukuh Sekarang mudah di jumpai perilaku-perilaku menyimpang yang di tunjukkan oleh generasi muda. Seperti tindakan menyontek dan bolos sekolah yang telah merasuki jiwa para pelajar. Hal tersebut tentu saja tidak lepas dari bimbingan orang tua. Membentuk pribadi anak menjadi disiplin sangat berpengaruh terhadap karakternya di masa depan. Jiwa nasionalisme juga patut di tanamkan sebagai tonggak berdirinya generasi muda dalam membela negara.
            Sesungguhnya peran generasi muda sangat di butuhkan dalam mencegah tindak korupsi. Dengan cara mengikis sedikit demi sedikit hal-hal kecil yang bertentangan dengan korupsi. Jika hal tersebut telah terealisasi dengan lancar, mudah-mudahan nanti pada waktunya tindak korupsi dapat di berantas hingga ke akarnya.
            Peran pendidikan anti korupsi dalam mencegah tindak korupsi
Realitasnya, upaya pencegahan korupsi yang selama ini mungkin telah di sosialisasikan pemerintah terhadap masyarakat penuh lika-liku. Meningkatnya kasus-kasus korupsi tidak membuktikan bahwa instansi pemberantas korupsi telah berhasil merealisasikan upaya mereka. Namun, saat ini KPK telah bekerja sama dengan Kementrian Pendidikan Nasional untuk memasukkan Pendidikan Anti Korupsi di semua jenjang pendidikan. Tentu saja, kesepakatan ini akan efektif dilakukan secara simultan dengan praktik-praktik koruptif baik di instansi pendidikan maupun di Kemdiknas itu sendiri. Hal ini nampaknya mendapat respon positif dari berbagai kalangan di banding dengan Instruksi Presiden (Inpres) No 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang cenderung mendapat keluhan atau tanggapan negatif. Hanya, memberikan pendidikan anti korupsi bukan hal mudah. Siapapun harus mengakui bahwa proses pencegahan korupsi tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Melalui pembelajaran sikap mental dan nilai-nilai moral bebas korupsi di sekolah, generasi baru Indonesia diharapkan memiliki sikap dan pandangan yang keras terhadap segala bentuk praktik korupsi. Mantan ketua MPR Hidayat Nurwahid berpendapat bahwa pendidikan perlu dielaborasi dan diinternalisasikan dengan nilai-nilai antikorupsi sejak dini. Pendidikan anti korupsi yang diberikan di sekolah diharapkan dapat menyelamatkan generasi muda agar tidak menjadi penerus tindakan-tindakan korup generasi sebelumnya.
            Pendidikan anti korupsi sesungguhnya merupakan upaya penting guna mencegah aksi korupsi. Jika KPK bertugas untuk menangkap koruptor, maka peran generasi muda melalui pendidikan anti korupsi juga penting dalam mencegah adanya koruptor.
            Kita sebagai pemuda or remaja Indonesia, Harus bangkit!! Bukan bangkit dari tidur, tapi bangkit dari kesadaran sendiri, moral, dan Agama. Percuma saja punya agama, kalau aqidahnya tidak di pakai dalam kehidupan sehari-hari, Malah rusak  Negara ini. kita generasi baru, harus bisa mencegah korupsi, jangan malah ikut-ikutan korupsi! Bisa kacau Negara kita ini, harus siap berantas para koruptor!!! Setuju kawan?
            Dan kita sebagai generasi muda kita harus melakukan perubahan yang lebih baik dan menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka dan bersih kepada generasi muda untuk kontrol, koreksi dan peringatan, sebab wewenang dan kekuasaan itu cenderung di salahgunakan. hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menumbuhkan “sense of belongingness” dikalangan generasi muda, agar kelak ketika menjadi pejabat dan pegawai mereka merasa peruasahaan tersebut adalah milik sendiri dan tidak perlu korupsi, dan selalu berusaha berbuat yang terbaik.












(Gambar 1.7 Generasi Muda Anti Korupsi)
            Kita sebagai generasi penerus harus bisa mengikuti alur globalisasi tanpa harus korupsi. YOU CAN STOP CORRUPTION!. Bagi siswa yang sering mencontek itu sama saja korupsi, jangan menanamkan sikap curang dari dini. So sekarang jangan mencontek lagi. Kita sebagai siswa harus belajar jujur. Jujur itu lebih indah bukan?
            Dan pemerintah juga harus menanamkan pendidikan anti korupsi. Tanamkan Indonesia lebih maju tanpa korupsi. Mari kita sapu bersih para koruptor.
    
    Anak muda yang kreatif dan bersih dari korupsi, akan menjadi contoh bagi lingkungan di sekitar dan menjadi motor penggerak upaya pemberantasan korupsi. "Anak muda harus bersikap anti korupsi, biar jadi contoh buat bapak-bapak pejabat yang suka korupsi. Biar para koruptor itu malu”





BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Pertama, sejarah korupsi di Indonesia memang sudah ada sejak zaman kerajaan . Dan korupsi terus berlanjut ke zaman penjajahan di Indonesia oleh bangsa asing. Dan sampai sekarang pada zaman modern korupsi masih menggila di Indonesia. Dan korupsi banyak disebabkan oleh faktor ke egoisan. Yang selalu ingin mementingkan diri sendiri tanpa mementingkan orang lain.
            Kedua, Di Indonesia pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan banyak upaya. Dan harus menanamkan sikap jujur sejak dini kepada generasi muda untuk memberantas korupsi di Indonesia. Dampak dari korupsi bisa membuat rakyat miskin dan sengsara. Negara juga rugi oleh korupsi, dan negara Indonesia banyak mendapatkan respon negatif dari negara lain.
            Ketiga, banyak pelaku korupsi yang berasal dari kalangan pejabat negara dan kalangan partai politik. Seharusnya Indonesia harus lebih maju tanpa mementingkan diri sendiri. Dan sebagai wakil rakyat harus memperhatikan rakyatnya, jangan hanya mememntingkan kebahagiaan diri sendiri. Dasar hukum pelanggaran tindak korupsisudah di atur di dalam undang-undang. Dan seharusnya para koruptor di jatuhkan hukuman mati, supaya para koruptor jera.
            Keempat, kita sebagai generasi penerus yang unggul, kita harus bebas dari korupsi, kita harus bersikap jujur sejak dini. Dan kita harus meenjauh kan diri dari sikap kecurangan. Kita harus menanamkan sikap anti korupsi sejak sedini mungkin. Untuk para generasi muda, bangkit lah! Bangun negeri tanpa korupsi.
|
3.2 Saran
            Pertama, hendaknya pemerintah dan masyarakat jangan meneruskan korupsi ke masa yang akan datang. Dan hidarilah perilaku tidak jujur.
            Kedua, hendaknya pemerintah harus lebih berupaya untuk mencegah korupsi di Indonesia, dan harus bersikap adil terhadap hukum. Dan untuk masyarakat harus menanamkan sikap jujur dan ikut serta menciptakan Indonesia bebas korupsi.
            Ketiga, hendaknya pemerintah jangan bersikap egois, karena kebanyakan koruptor berasal dari kalangan pejabat. Sebagai wakil rakyat harus mementingkan rakyat nya tidak hanya untuk mementingkan kebahagian nya sendiri. Dan untuk pemerintah harus menerapkan sistem hukuman mati bagi koruptor, karena koruptor itu berdampak menghancurkan dan menjatuhkan rakyat nya bahkan negaranya.
            Keempat, hendaknya pemerintah mendirikan pendidikan anti korupsi di instasi-instasi pemerintahan dan sekolah-sekolah yang ada di Indonesia. Dan untuk para generasi muda ayo ikut berpartisipasi untuk menyapu bersih korupsi yang ada di Indonesia.





























DAFTAR PUSTAKA

Abdillah, Rizal Razib, dkk. 2011.  Peran Pemuda Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia;  Internalisasi Tiga Ajaran Ki Hajar Dewantara. Bogor. http://rizalrazib.blogspot.com/2011/11/peran-pemuda-dalam-pemberantasan.html (diakses pada tanggal 11 September 2014).
indoline-indonesia.com/2013/10-30/inilah-dampak-buruk-korupsi-bagi-bangsa/ (diakses pada tanggal 11 September 2014)
indoline-indonesia.com/2013/10-30/inilah-faktor-penyebab-korupsi-menggila-diindonesia/ (diakses pada tanggal 11 September2014)
www.herdi.web.id/jejak-budaya-korupsi-di-indonesia/ (diakses pada tanggal 11 September 2014)







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cerpen Sekadar Endapan dan Ampas Kopi - Ranty Fitriani

KU SAMBUT SERUANMU, HIDUP MAHASISWA!!!